5
Vitorio Daud Ariel Sihombing -
3 years ago
(Translated by Google) Based on historical records, the old town hall was formerly known as Gemeentehuis which was built in 1908 with the results of the design of the Hulswit Architect Bureau. In 1913, the building underwent the addition of a large wall clock affixed to the upper part of the building to help Chinese businessman Tjong A Fie who could then make a carillon sound. Then, in 1923, this building underwent a renovation.
The Old City Hall was abandoned when the New City Hall Building was built in 1990. But after the Grand Aston Hotel was built behind it, the building was retained in shape and even maintained and could be used as a support for the hotel even though its ownership was still in the City Government ( City Government) Medan.
It is said that this building at the time of independence was recorded by twelve mayors with offices in the building, starting from Luat Siregar (1945) to the last, H. Agus Salim Rangkuty (1990). Even though the building is more than a hundred years old, it still physically exudes its elegant and antique charm. While historically, this building has been designated as a cultural heritage building (BCB) based on the Law on Cultural Heritage Number 10 of 2010 and the Regional Regulation (Perda) of Medan City Number 2 of 2012
(Original)
Berdasarkan catatan sejarah yang ada, gedung balai kota lama ini dulu dikenal dengan Gemeentehuis yang dibangun pada tahun 1908 dengan hasil rancangan Biro Arsitek Hulswit. Pada tahun 1913, gedung ini mengalami penambahan berupa jam dinding besar yang ditempelkan di bagian atas bangunan bantuan pengusaha China Tjong A Fie yang saat itu dapat mengeluarkan bunyi carillon. Lalu, pada tahun 1923, gedung ini kembali mengalami renovasi.
Gedung Balai Kota Lama ini sempat terbengkelai ketika Gedung Balai Kota Baru mulai dibangun pada tahun 1990. Namun setelah di belakangnya dibangun Grand Aston Hotel, bangunan tersebut tetap dipertahankan bentuknya dan malah terawat serta boleh digunakan sebagai penunjang hotel tersebut kendati kepemilikannya masih berada di Pemerintah Kota (Pemkot) Medan.
Konon, bangunan ini pada zaman kemerdekaan dulu tercatat ada dua belas walikota yang berkantor di gedung tersebut, mulai dari Luat Siregar (1945) hingga yang terakhir, H. Agus Salim Rangkuty (1990). Meskipun bangunan tersebut telah berusia ratusan tahun lebih, akan tetapi secara fisik masih memancarkan pesonanya yang anggun dan antik. Sedangkan secara kesejarahannya, gedung ini telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya (BCB) berdasarkan UU Cagar Budaya Nomor 10 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2012